Halaman

19 May 2010

KORUPTOR, TEMBAK DI TEMPAT!


Mendengar berita akhir-akhir ini. Polri; Densus 88 Anti teror menggrebek beberapa tempat yang diduga sarang Teroris sekaligus melumpuhkan-membunuh para TERDUGA teroris yang mungkin atau entahlah, berusaha melarikan diri. Ingat, TERDUGA saja.

Teroris, sejatinya memang sangat membahayakan ketika mereka melakukan aksinya. Tetapi ketika mereka diam, berbaur dengan masyarakat sekitar, mereka tidak mengganggu keamanan dan ketertiban. Malahan mungkin, mereka termasuk pribadi-pribadi yang sangat menghormati orang lain dan menjunjung tinggi prikemanusiaan.

Selain isu teroris, hangat pula isu korupsi (koruptor). Sebenarnya bukan isu, melainkan sudah menjadi kasus. Padahal, teroris tidaklah lebih berbahaya dibandingkan koruptor. Koruptor setiap detik bisa membuat rakyat menderita tanpa terkecuali. Bahkan mungkin atau pasti, salah satu alasan calon-calon teroris untuk melakukan aksi teror tersebut adalah karena rasa muak mereka kepada para Koruptor yang berkeliaran, bebas menghirup nafas sambil meminum darah rakyat negeri ini. Dan alasan itu mungkin. Sedangkan, tidaklah mungkin, seseorang korupsi karena muak dengan adanya aksi terorisme.

SIapa yang berwenang memerintahkan menembak mati di tempat terhadap teroris? Apakah Kapolri atau Presiden?

Siapapun yang berwenang memerintahkan hal tersebut, mengapa tidak juga diberikan perlakuan yang sama terhadap terduga koruptor? Apa karena ada praduga tak bersalah? Lalu, tidak demikiankah untuk para terduga teroris? Mungkin saja orang-orang yang dibunuh oleh Densus 88 tersebut bukanlah teroris. Mungkin dia lari karena takut; pernah mencuri atau melakukan kejahatan lain dan kebetulan berada di lokasi yang dianggap tempat teroris.

Harusnya, bagi terduga koruptor juga langsung saja di tembak mati di tempat kalau perlu dibom di tempat. Kalau Densus 88 ditanya, tinggal jawab saja terduga koruptor hendak melawan dan membahayakan jika tidak dibunuh.

Jika ternyata yang tertembak itu adalah benar koruptor berarti bagus. Jika yang tertembak itu ternyata bukan koruptor, tidak apa-apa, karena berarti orang tersebut mati syahid (mungkin). Jadi, jangan ragu-ragu. Koruptor; tersangka atau terduga tembak mati saja! Ya minimal samakan dengan teroris maksimalnya dibunuh di depan masyarakat. Karena Hak Asasi Manusia tidak berlaku untuk manusia yang melampaui batas Hak Asasi Manusia orang lain.

No comments: